Skip to main content

BERITA TERKINI

15 cara Mengecilkan perut buncit

15 Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga, Efektif Bikin Perut Ramping <meta property="fb:pages" content="111333153933296" />  Kapanlagi Plus - Tak hanya masalah berat badan, perut yang buncit juga merupakan salah satu masalah yang banyak dialami sebagian besar orang. Terlebih, sekarang ini banyak sekali bermunculan berbagai jenis makanan yang tak hanya dapat meningkatkan berat badan, namun juga menyebabkan perut buncit jika kita tidak bisa mengontrolnya. Memiliki perut yang ramping dan ideal pastilah diharapkan sebagian besar orang, baik cewek maupun cowok atau mungkin juga kamu salah satunya. Maka dari itu, banyak sekali orang yang berusaha mendapatkan perut yang ramping dan ideal. Perut buncit sendiri dapat disebabkan banyak hal antara lain seperti mengonsumsi alkohol, kurang tidur dan juga malas berolahraga. Banyak sekali cara yang biasanya dilakukan untuk mengecilkan perut yang buncit, dari yang alami hingga menggunakan obat-obatan. Tak sedikit j...

Dewan Inhil Sarankan Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Kerjanya Hanya Merugikan ke PTUN

Dewan Inhil Sarankan Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Kerjanya Hanya Merugikan ke PTUN Penulis: Rida Ayu Agustinaprint Dewan Inhil Sarankan Masyarakat Laporkan Perusahaan yang Kerjanya Hanya Merugikan ke PTUN M Sabit Bahar anggota Komisi III DPRD Inhil. TEMBILAHAN- Seringnya terjadi konflik antara petani dan perusahaan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil merekomendasikan kepada petani agar melaporkan perusahaan yang kerjanya hanya merugikan petani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut, disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar saat berbincang kepada GoRiau.com, Senin (27/3/2017) di gedung DPRD Inhil. Politisi Paratai Demokrat itu menegaskan selama ini petani selalu dirugikan oleh ulah perusahaan, untuk itu menurutnya, petani harus mengambil langkah tegas. Karena, jika berharap dengan Pemerintah Kabupaten atau DPRD saja dikatakannya tidak cukup, maka dari itu harus langsung ke PTUN. Ads ''Kalau kita DPRD tidak bisa cabut izin perusahaan, karena yang kita lakukan hanya sebatas rekomendasi kepada eksekutif, sementara kalau Pemkab memang bisa cabut izin usaha, tapi nanti perusahaan bisa tuntut balik,'' lanjutnya. Ia menambahkan, apa yang terjadi antara petani dan perusahaan di Inhil saat ini berkaca dengan permasalahan reklamasi di Jakarta, yang mana nelayan langsung yang menggugat ke PTUN. ''Kalau PTUN yang mengeksekusi langsung, perusahaan yang merugikan itu bisa ditutup, makanya kita menyarankan petani di Inhil ini juga melakukan hal yang sama,'' tuks Sabit.(adv) sumber goriau.com

Comments

Popular Posts